on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah
Also known as: Perda Kota Salatiga 6/2017 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dan arah bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah, serta menjamin koherensi dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran pembangunan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi pemangku kepentingan dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Setiap tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah melibatkan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, analisis daerah, identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah, perumusan masalah pembangunan daerah, penyusunan program dan kegiatan, serta penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah. Pengendalian dilakukan oleh Walikota dan Bapelitbangda, meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan. Evaluasi dilakukan terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah. Sistem informasi penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah juga diatur dalam peraturan ini, yang bertujuan untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat. Peran serta masyarakat juga diatur, meliputi keikutsertaan dalam konsultasi publik dan Musrenbang, serta pemantauan dan pelaporan program dan kegiatan yang tidak sesuai.