For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo

Also known as: UU 14/2004 · UU No. 14 Tahun 2004 · UU Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2004Publication Date:6 Juli 2004
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juli 2004
Publication Date06 Juli 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mendirikan Pengadilan Tinggi Gorontalo di Kota Gorontalo, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan hukum di Provinsi Gorontalo. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan perkembangan pembangunan di wilayah tersebut. Pengadilan Tinggi Gorontalo akan melayani seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, dan seluruh pengadilan negeri di provinsi ini akan menjadi pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Gorontalo. Dengan adanya pengadilan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado akan dikurangi, mengeluarkan wilayah Provinsi Gorontalo dari yurisdiksinya. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih merata, cepat, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado. 2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo.

(-)