Undang-Undang ini dibentuk untuk mendirikan Pengadilan Tinggi Gorontalo di Kota Gorontalo, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan hukum di Provinsi Gorontalo. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan perkembangan pembangunan di wilayah tersebut. Pengadilan Tinggi Gorontalo akan melayani seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, dan seluruh pengadilan negeri di provinsi ini akan menjadi pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Gorontalo. Dengan adanya pengadilan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado akan dikurangi, mengeluarkan wilayah Provinsi Gorontalo dari yurisdiksinya. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih merata, cepat, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.