For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT. 7

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 14/2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2006Publication Date:24 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT. 7
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date24 Agustus 2006
Publication Date24 Agustus 2006
Place of EnactmentMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) bagi kapal dengan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk pengaturan, pengawasan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di perairan laut dan sungai.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap kapal dengan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 yang beroperasi di laut atau sungai untuk diukur, didaftar, dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
  2. Kewajiban bagi setiap Kapal Motor Angkutan Penumpang dengan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 untuk memiliki Sertifikat Kesempurnaan Kapal.
  3. Masa berlaku Surat Ukur Sementara adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang hingga Surat Ukur Tetap diterbitkan. Surat Ukur Tetap berlaku tanpa batas waktu, kecuali jika kapal berganti nama atau mengalami perubahan.
  4. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengukuran, pendaftaran, dan pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
  5. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan tarif yang telah ditetapkan untuk Surat Ukur Sementara, Surat Ukur Tetap, Pendaftaran dan Pemasangan Tanda Selar, Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil), dan Registrasi Tanda Kebangsaan (Pas Kecil).

Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD (Surat Pemberitahuan Obyek Retribusi Daerah) dengan jelas, benar, dan lengkap.

1. Ketentuan teknis tentang Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikasi Kesempurnaan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (2) diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).