on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kota Makassar 8/2023 · Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah agar mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan peningkatan pelayanan publik.
Perubahan nomenklatur perangkat daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa perubahan penting meliputi:
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Rumah Sakit Daerah diatur sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Daerah.