Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan tata kelola Data bidang Kepemudaan dan Keolahragaan yang dihasilkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tujuannya adalah untuk menjadi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam penyelenggaraan tata kelola Data, mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Penyelenggara Satu Data terdiri dari Walidata dan Produsen Data, yang berkoordinasi melalui Forum Satu Data Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan. Walidata bertugas mengoordinasikan perencanaan Data, mengusulkan Data Prioritas, mengumpulkan dan memeriksa Data, menyebarluaskan Data, dan melakukan pemantauan dan evaluasi. Produsen Data bertugas melaksanakan perencanaan Data, memberikan masukan mengenai Standar Data dan Metadata, mengumpulkan dan mengolah Data, serta menyampaikan Data kepada Walidata. Penyelenggaraan Satu Data meliputi perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data. Portal Satu Data Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan dikelola oleh Walidata dan menyediakan akses ke Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data Prioritas, dan jadwal pemutakhiran Data. Akses Data disediakan kepada Pengguna Data tanpa dipungut biaya. Penyelenggaraan Satu Data dapat melibatkan partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat. Walidata dan Produsen Data dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik oleh Walidata.