For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 12/1995 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 1996Publication Date:19 Juli 1995
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date17 Januari 1996
Publication Date19 Juli 1995
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan biaya pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Temanggung. Perubahan tersebut meliputi biaya kunjungan/berobat dan biaya administrasi bagi pasien rawat tinggal. Biaya kunjungan/berobat diubah menjadi Rp. 400 (empat ratus rupiah) setiap kali berkunjung/berobat. Biaya administrasi bagi pasien rawat tinggal di Puskesmas ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan hanya dibayarkan satu kali selama pasien tersebut dirawat.

(-)

(-)