For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional

Also known as: Peraturan Polri 1/2024 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date11 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 296).

Peraturan Kepolisian ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Selain itu, tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional memerlukan penyesuaian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang akan diatur secara internal dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru.

(-)

(-)