on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2026 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN / ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Also known as: Perda Kabupaten Badung 1/2026 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2026 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan daya saing usaha dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal dan kemudahan nonfiskal kepada masyarakat dan penanam modal, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan. Prinsip utama yang dianut meliputi kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Kriteria penerima insentif mencakup kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, serta kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Bentuk insentif fiskal yang dapat diberikan meliputi pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, serta fasilitasi riset dan pelatihan. Sementara itu, kemudahan nonfiskal mencakup penyediaan data peluang investasi, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses lahan, serta dukungan pemasaran dan promosi. Penerima insentif diwajibkan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, serta menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala kepada Pemerintah Daerah.