on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 4/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1011/Aj.402/DRJD/2003 tentang Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji Berkala dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor, yang menyebabkan perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengubah ketentuan pidana yang ada.
Ketentuan Substansial: