For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan

Also known as: Perda Kota Bandung 03/2005 · Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 · Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:8 April 2005Publication Date:10 Februari 2004
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date08 April 2005
Publication Date10 Februari 2004
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 06 Tahun 1995 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai kota jasa yang menjunjung tinggi kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 06 Tahun 1995) sudah tidak sesuai dengan tuntutan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ketertiban: Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum yang meliputi tertib jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, tuna sosial, dan anak jalanan.
  2. Kebersihan: Setiap orang bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan, termasuk kebersihan udara (pengendalian emisi), air (pengelolaan limbah cair), dan sampah (pengelolaan sampah rumah tangga dan industri).
  3. Keindahan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keindahan lingkungan, termasuk penataan dan pemeliharaan bangunan, jalan, jalur hijau, taman, dan elemen estetika kota.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban oleh Pemerintah Daerah.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku secara bertahap dan berlaku efektif selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Pelaksanaan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap awal diberlakukan pada kawasan inti pusat kota dan daerah tertentu yang prasarana dan sarananya telah memadai.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 6, 7, 14 ayat (2), 22, 23, 24 ayat (1), 25 ayat (3), 26, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 40, dan 41) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dengan nominal yang berbeda-beda. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang sama juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.