on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1964 tentang Pengesahan Persetujuan Dagang Republik Indonesia Dan India
Also known as: Keppres 170/1964 · Keppres No. 170 Tahun 1964 · Keppres Nomor 170 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Perjanjian ini dibuat untuk memfasilitasi dan mempromosikan perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan perdagangan dan ekonomi antara kedua negara dengan memberikan perlakuan yang adil dan menguntungkan dalam hal impor dan ekspor barang serta layanan pelabuhan.
Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mengatur bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia atau India akan mendapatkan fasilitas dan layanan yang sama di pelabuhan pihak lain. Kedua negara sepakat untuk memberikan fasilitas dan lisensi impor-ekspor yang tidak kurang menguntungkan dibandingkan dengan negara lain. Selain itu, perjanjian ini mendorong langkah-langkah untuk memfasilitasi perdagangan dalam kerangka multilateral dan meningkatkan hubungan perdagangan. Pertukaran barang akan tunduk pada ketentuan harga dan peraturan impor-ekspor yang berlaku. Kedua pihak berkomitmen untuk mempromosikan perdagangan barang-barang yang diatur dalam perjanjian ini demi kepentingan bersama.