For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA

Also known as: Perda Provinsi Jambi 8/2009 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2009Publication Date:16 Juli 2009
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date16 Juli 2009
Publication Date16 Juli 2009
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 mengatur tentang penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan, dan angkutan barang lainnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien, serta untuk mendukung distribusi hasil pertambangan dan perkebunan di Provinsi Jambi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan, dan angkutan barang lainnya. Angkutan tersebut dilarang melewati jalan umum kecuali sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan kelas jalan maksimal IIIA.
  2. Kewajiban bagi instansi, badan usaha, atau perseorangan yang mengangkut hasil tambang, hasil perkebunan, dan angkutan barang lainnya untuk menggunakan jalan khusus yang dibangun dan dipelihara dengan izin pemerintah daerah.
  3. Pengaturan mengenai pemeliharaan jalan yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan pengguna jalan.
  4. Pengaturan mengenai pembinaan jalan yang meliputi pembinaan jalan secara umum baik dalam lingkup jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
  5. Pengaturan mengenai pengawasan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada daerah bangkitan hasil pertambangan, hasil perkebunan, angkutan barang dan/atau pada ruas jalan berdasarkan wewenang sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  6. Persyaratan bagi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya dan jumlah berat yang diizinkan (JBI), memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

1. Penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya harus sudah dilaksanakan secara efektif paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melakukan pengangkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan barang lainnya dengan menggunakan jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan/atau membongkar kelebihan muatannya. 2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).