on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019
Also known as: Permen PANRB 25/2018 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019. Pedlak GIM dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan program Gerakan Indonesia Melayani secara efektif dan efisien. Pedoman ini mencakup kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam rangka implementasi fokus program Gerakan Indonesia Melayani, yang meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara, peningkatan penegakan disiplin aparatur pemerintah dan penegak hukum, penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government), penyempurnaan sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara, peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif, penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi), peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nyata Gerakan Indonesia Melayani, dibentuk Gugus Tugas melalui Surat Keputusan Menteri PANRB. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib melaporkan pelaksanaan rencana aksi Gerakan Indonesia Melayani di masing-masing instansinya setiap tiga bulan sekali.