For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani

Also known as: Keppres 169/1963 · Keppres No. 169 Tahun 1963 · Keppres Nomor 169 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 1963Publication Date:26 Agustus 1963
Kebijakan Umum PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Tani
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Agustus 1963
Publication Date26 Agustus 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 6 Maret 1962 No. 94 2. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 1962 pasal 7 3. Keputusan Presiden No. 165 Tahun 1962 4. Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 24 September 1962 No. Sk. 21/Ka Tahun 1962

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani, yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan dirayakan dengan kegiatan serta penyusunan rencana kerja untuk meningkatkan produksi pertanian. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat yang adil dan makmur. Keputusan ini menginstruksikan pelaksanaannya kepada Menteri Pertanian dan Agraria, Menteri Pertahanan Umum dan Otonomi Daerah, Menteri Koperasi, serta Menteri Sekretaris Jenderal Front Nasional, dan semua Kepala Daerah, dengan dukungan dari instansi terkait dan organisasi massa tani.

(-)

(-)