Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani, yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan dirayakan dengan kegiatan serta penyusunan rencana kerja untuk meningkatkan produksi pertanian. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat yang adil dan makmur. Keputusan ini menginstruksikan pelaksanaannya kepada Menteri Pertanian dan Agraria, Menteri Pertahanan Umum dan Otonomi Daerah, Menteri Koperasi, serta Menteri Sekretaris Jenderal Front Nasional, dan semua Kepala Daerah, dengan dukungan dari instansi terkait dan organisasi massa tani.