For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)

Also known as: PP 23/1954 · PP No. 23 Tahun 1954 · PP Nomor 23 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 1954Publication Date:19 Maret 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1954
Publication Date19 Maret 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1953 (Lembaran-Negara Nr 17 tahun 1953) tentang pembentukan Daerah Sulawesi Utara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1953 guna membentuk wilayah gabungan Bolaang Mongondow sebagai daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan politik dan memenuhi aspirasi masyarakat setempat. Ketentuan substansial meliputi perubahan wilayah Daerah Sulawesi Utara, penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pembentukan Badan Pemerintahan sementara jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah belum dapat dibentuk atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Selain itu, diatur juga mengenai pengelolaan aset dan utang-piutang, serta status pegawai daerah.

1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Sulawesi Utara, dahulu yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan-peraturan Pemerintah ini, kecuali 5 orang anggota dari wilayah Bolaang Mongondow, tetap menjadi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara. 2. Dengan mengingat ketentuan termaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal 3, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dalam ayat (1) di atas dapat ditambah dengan 4 orang anggota-anggota lain.

(-)