Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 162 Tahun 1954 ini bertujuan untuk memanggil Mr. Mohammad Yamin, anggota Delegasi No. 2, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, untuk memberikan laporan hasil perundingan antara Delegasi Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta. Laporan ini harus disampaikan pada akhir bulan Juli 1954. Biaya perjalanan pulang-pergi Mr. Mohammad Yamin ke Jakarta akan ditanggung oleh anggaran belanja Djawatan Perjalanan. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan penambahan, perubahan, dan perhitungan yang diperlukan.