For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga

Also known as: Permenpora 12/2023 · Permenpora No. 12 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2023Publication Date:24 Agustus 2023
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeManajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date29 Agustus 2023
Publication Date24 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga menetapkan pedoman pelaksanaan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di lingkungan kementerian. Tujuan MRPN adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mengelola risiko secara efektif, melindungi kementerian dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja organisasi, menciptakan kesadaran risiko, dan memberikan keyakinan dalam pencapaian tujuan pemerintahan negara.

MRPN diselenggarakan dengan prinsip terintegrasi, terstruktur, kustomisasi, inklusif, kolaboratif, dinamis, berbasis informasi terbaik, mempertimbangkan sosial budaya, dan perbaikan berkelanjutan. MRPN terdiri atas struktur, kerangka kerja, dan strategi pembangunan budaya risiko.

Struktur MRPN menggunakan model tiga lini (three lines model), yang terdiri dari:

  1. Lini pertama (Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko): bertanggung jawab mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memantau risiko.
  2. Lini kedua (Tim MRPN Kementerian): memantau penilaian risiko, pelaksanaan rencana tindak pengendalian, dan memberikan umpan balik.
  3. Lini ketiga (Inspektorat Kementerian): melakukan pengawasan intern berbasis risiko, reviu laporan MRPN, dan evaluasi efektivitas kebijakan MRPN.

Kerangka kerja MRPN meliputi sistem (kebijakan, prosedur, praktik), proses (komunikasi, penetapan konteks, penilaian risiko, penanganan risiko, pemantauan, pelaporan), dan evaluasi oleh Inspektorat Kementerian. Strategi pembangunan budaya risiko dilakukan melalui penerapan budaya risiko, pembangunan sistem MRPN, dan penyediaan anggaran.

(-)

(-)