Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketahanan Pangan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok dan urusan wajib pemerintah daerah. Tujuannya adalah mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Pangan Daerah yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah.
- Ketersediaan Pangan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi produksi pangan, cadangan pangan, dan pasokan dari luar daerah.
- Perlindungan dan pemberdayaan petani, peternak, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan.
- Penanggulangan kerawanan pangan melalui peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, perbaikan gizi, peningkatan produksi pangan, pengembangan cadangan pangan, dan penataan simpul pangan.
- Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya lokal.
- Keterjangkauan Pangan melalui distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga, serta bantuan pangan.
- Keamanan Pangan di setiap rantai pangan, meliputi sanitasi pangan, standar kemasan pangan, dan jaminan keamanan dan mutu pangan.
- Kesiapsiagaan Krisis Pangan yang meliputi kriteria krisis, kesiapsiagaan, kedaruratan, dan penanggulangan krisis.
- Perbaikan Gizi Masyarakat melalui perwujudan pola konsumsi pangan yang beragam dan pemenuhan kebutuhan gizi.
- Sistem Informasi Pangan dan Gizi Daerah yang terintegrasi.
- Kerjasama dengan Pemerintah Daerah lain dan lembaga non pemerintah.
- Kelembagaan yang meliputi tim koordinasi ketahanan pangan, kader ketahanan pangan, dan otoritas kompeten keamanan pangan.
- Peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap ketahanan pangan.