Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan dan mengatur pajak-pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** Mengatur 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, termasuk definisi, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak.
2. **Pajak Hotel dan Restoran:** Mengenakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan restoran, dengan pengecualian tertentu.
3. **Pajak Hiburan:** Mengatur pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis hiburannya.
4. **Pajak Reklame:** Mengenakan pajak atas penyelenggaraan reklame dengan dasar pengenaan pajak berupa Nilai Sewa Reklame.
5. **Pajak Penerangan Jalan:** Mengatur pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
6. **Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:** Mengenakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
7. **Pajak Parkir:** Mengatur pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
8. **Pajak Air Tanah:** Mengenakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Mengatur pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
10. **Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):** Mengatur PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11. **Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):** Mengatur BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.