For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2013Publication Date:1 Juli 2013
Pelayanan KesehatanPendapatan Non PajakPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date15 Juli 2013
Publication Date01 Juli 2013
Place of EnactmentBengkayang

Pasal 25 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pembantu dan Poskesdes yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menempatkan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu dan Poskesdes yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, BLUD, Peserta Jamkesmas dan Jamkesda, Program Nasional yang digratiskan, serta Bencana dan Kejadian Luar Biasa.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pelayanan, jenis dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta sarana dan prasarana yang digunakan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan. Besaran tarif dialokasikan 30% untuk jasa sarana dan 70% untuk jasa pelayanan. Struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan yang dikenakan meliputi pelayanan rawat jalan, pelayanan KB, tindakan, pemeriksaan penunjang diagnostik, perawatan rawat inap, dan sarana penunjang pelayanan kesehatan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per sen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.