Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, dan masa retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
6. **Penentuan dan Tempat Pembayaran:** Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat masuk tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali kegiatan penghitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, insentif pemungutan, serta penyidikan.