For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Bone Bolango 15/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 September 2025Publication Date:1 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date01 September 2025
Publication Date01 September 2025
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjabarkan secara rinci perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025. Substansi utama peraturan ini menetapkan penyesuaian nilai anggaran daerah, di mana total APBD tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp1.013.010.866.060,00 mengalami penurunan sebesar Rp39.709.031.583,00, sehingga menjadi Rp973.301.834.477,00. Penyesuaian tersebut mencakup rincian pendapatan daerah yang mengalami pengurangan menjadi Rp973.301.834.477,00 serta belanja daerah yang mengalami pengurangan menjadi Rp949.378.289.878,23.

(-)

(-)