on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
Also known as: Keppres 33/1998 · Keppres No. 33 Tahun 1998 · Keppres Nomor 33 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melestarikan dan memulihkan Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan kekayaan alam penting bagi pembangunan nasional berkelanjutan. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang unik dan penting untuk dilindungi dari kegiatan yang merusak.
Ketentuan Substansial: Kawasan Ekosistem Leuser ditetapkan seluas 1.790.000 hektar dan dikelola oleh Pemerintah dengan bantuan Yayasan Leuser Internasional. Pengelolaan dilakukan berdasarkan Rencana Pengelolaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, mencakup penataan batas dan zona. Kerja sama dengan Yayasan Leuser Internasional meliputi konservasi, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan secara lestari. Yayasan dapat membentuk Badan Pelaksana untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, tunduk pada peraturan yang berlaku. Pembiayaan pengelolaan dibebankan kepada Yayasan, dengan kemungkinan dukungan dari Pemerintah. Yayasan wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan kepada Menteri Kehutanan.