For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 16/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2008Publication Date:28 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date28 Juli 2008
Publication Date28 Juli 2008
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 51).

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 dibentuk dengan tujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah (SMU), dan Sekolah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Tata Usaha Sekolah sebagai unsur staf administrasi yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha. Susunan organisasi Tata Usaha terdiri dari Kepala Tata Usaha dan Pelaksana Administrasi. Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah secara teknis operasional dan dibina secara administratif oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. Tugas pokok Tata Usaha adalah melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan sekolah serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan Kepala Tata Usaha, dimana Kepala Tata Usaha SMK merupakan Jabatan Struktural Eselon IVb, sedangkan Kepala Tata Usaha SLTP dan SMU merupakan Jabatan Struktural Eselon Va.

1. Satuan Organisasi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya unsur susunan organisasi dalam Satuan Organisasi dimaksud. 2. Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta mendapatkan haknya sampai dengan dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)