For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 6/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2017Publication Date:6 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date06 Oktober 2017
Publication Date06 Oktober 2017
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah (PT. Pembangunan Sulteng) untuk Tahun Anggaran 2017-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah, menggali sumber pendapatan asli daerah, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat. PT. Pembangunan Sulteng sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal daerah bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain.
  • Jumlah penyertaan modal daerah Tahun 2017-2021 pada PT. Pembangunan Sulteng sebesar Rp 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah), dengan rincian setiap tahun anggaran sebesar Rp 2.500.000.000,-.
  • Jumlah penyertaan modal daerah merupakan plafon anggaran.
  • Dana penyertaan modal daerah diserahkan kepada PT. Pembangunan Sulteng dengan Keputusan Gubernur dan disertai dengan Perjanjian Penyertaan Modal Daerah.
  • Perjanjian Penyertaan Modal Daerah memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran perjanjian, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan.
  • Penggunaan dana penyertaan modal daerah dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak daerah disetor ke Kas Daerah.
  • Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)