For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 8/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2011Publication Date:17 Desember 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date17 Desember 2011
Publication Date17 Desember 2011
Place of EnactmentManna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merata dan terpadu berbasis agropolitan, pariwisata, serta mitigasi bencana yang berkelanjutan.

Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi peningkatan aksesibilitas dengan pemerataan sarana prasarana, pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana alam, optimalisasi kawasan budidaya sesuai daya dukung lingkungan, peningkatan produktivitas sektor unggulan, pembukaan peluang investasi, dan optimalisasi potensi pariwisata.

Strategi penataan ruang mencakup pembangunan dan pemeliharaan jaringan transportasi, pengembangan pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan, penyediaan fasilitas pelayanan sosial ekonomi secara merata, mempertahankan luasan kawasan hutan, mengembalikan fungsi kawasan lindung, mencegah perusakan lingkungan hidup, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, membatasi konversi lahan pertanian irigasi teknis, mengoptimalkan lahan tidur, mengembangkan kawasan budidaya pertanian dan pesisir, mempermudah mekanisme perizinan investasi, serta mengelola objek wisata dan mengembangkan infrastruktur pariwisata.

Rencana struktur ruang wilayah terdiri atas sistem perkotaan yang berhierarki (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan).

Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai dan sungai, taman wisata alam, kawasan rawan bencana, ruang terbuka hijau) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).

Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten yang terdiri atas kawasan strategis perkotaan (Kota Manna, Pasar Manna, Manna) dan kawasan strategis perdesaan (pengembangan agroindustri dan agropolitan/minapolitan).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini. b. untuk yang sudah dilaksanakannya pembangunannya dilakukan penyesuaian dengan masa transisi. c. untuk yang sudah dilaksanakannya pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pembatalan izin tersbut dapat penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan peraturan ini akan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031 dilengkapi dengan rencana dan album Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan terhadap bagian wilayah Kabupaten yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Perda ini ditetapkan, rencana dan album peta disesuaikan dengan peruntukan kawasan hutan berdasarkan hasil kesepakatan Menteri Kehutanan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi dikenakan sanksi administratif. 3. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten dikenakan sanksi administratif. 4. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan milik umum dikenakan sanksi administratif. 5. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 6. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.