For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/01/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/01/2011 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Kejahatan Lintas Negara (Transnational Crime) Tahun 2011

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/01/2011

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2011Publication Date:12 Januari 2011
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Kejahatan Lintas Negara (Transnational Crime) Tahun 2011
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date12 Januari 2011
Publication Date12 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan lintas negara (Transnational Crime). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut, yang sering kali melibatkan kerjasama antar instansi dengan sistem hukum yang berbeda di berbagai negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Peserta pelatihan adalah jaksa yang memenuhi persyaratan dari berbagai tingkatan kejaksaan di seluruh Indonesia. Kurikulum pelatihan mencakup 110 jam pelajaran dengan berbagai mata pelajaran terkait kejahatan lintas negara. Pelatihan berlangsung selama 16 hari, dan peserta diwajibkan untuk tinggal di asrama selama pelatihan. Penilaian dilakukan terhadap peserta, dan mereka yang lulus akan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

(-)

(-)