For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bone 3/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2014Publication Date:14 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date14 Mei 2014
Publication Date14 Mei 2014
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Hiburan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan daerah.

Perubahan meliputi penyesuaian tarif Pajak Hiburan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1), dengan rincian tarif yang berbeda untuk berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1), dengan tarif yang berbeda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3) dari peraturan sebelumnya.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pemerintah Kabupaten Bone juga berupaya meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan dukungan penerimaan pajak yang optimal.

(-)

(-)