on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 12/2015 · Perda Kabupaten Brebes No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2015 mengatur tentang pembentukan produk hukum di desa. Latar belakangnya adalah perlunya produk hukum desa sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa dan BPD.
Ketentuan Substansial:
Produk hukum desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa, serta Keputusan Kepala Desa dan Keputusan BPD. Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama desa. Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan peraturan desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan BPD berisi materi mengenai peraturan BPD yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD.
Penyusunan Produk Hukum Desa:
Perencanaan penyusunan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau dapat disusun dan diusulkan oleh BPD (kecuali rancangan tentang RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa). BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Rancangan yang telah disepakati disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Perencanaan penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa. Penyusunan rancangan dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa dan dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing. Pembahasan dilakukan oleh para Kepala Desa yang bekerjasama, dan setelah disepakati, diundangkan dalam Berita Desa masing-masing.
Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa, yang berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa.
Evaluasi dan Klarifikasi:
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati melalui Camat. Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.