Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Musi Banyuasin mengenai pengadaan dan pemungutan pajak kendaraan tidak bermotor di wilayah tersebut, yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin pada tanggal 21 Februari 1959. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta mengacu pada pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan, dan Bupati Kepala Daerah Musi Banyuasin untuk diketahui.