For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 425 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 425 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Also known as: Keppres 425/1961 · Keppres No. 425 Tahun 1961 · Keppres Nomor 425 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Musi Banyuasin mengenai pengadaan dan pemungutan pajak kendaraan tidak bermotor di wilayah tersebut, yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin pada tanggal 21 Februari 1959. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta mengacu pada pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan, dan Bupati Kepala Daerah Musi Banyuasin untuk diketahui.

(-)

(-)