For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 7/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2006Publication Date:5 Oktober 2006
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date06 Oktober 2006
Publication Date05 Oktober 2006
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Irian Jaya Barat. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD dengan dukungan keuangan yang memadai, memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD (Komisi, Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya).
  2. Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan (premi asuransi), penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan (untuk Pimpinan DPRD), pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan SDM, koordinasi, dan konsultasi.
  5. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD, dengan anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang terpisahkan dari APBD.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, dengan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)