on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 7/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Irian Jaya Barat. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD dengan dukungan keuangan yang memadai, memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, dengan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab.