For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pemotongan Pensiun Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 1983/1984 Presiden Republik Indonesia

Also known as: Keppres 37/1983 · Keppres No. 37 Tahun 1983 · Keppres Nomor 37 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 1983Publication Date:20 Juni 1983
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemotongan Pensiun Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 1983/1984 Presiden Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juni 1983
Publication Date20 Juni 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Bekas Pejabat Negara dengan menggalakkan kesadaran berkoperasi, khususnya dalam bidang Koperasi Simpan Pinjam. Dalam rangka pemberian pensiun ketiga belas, dilakukan pemotongan sebesar Rp 1.000,- dari pensiun tersebut untuk digunakan sebagai modal tambahan pada Koperasi Simpan Pinjam. Pemotongan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan hasilnya diserahkan kepada Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI).

(-)

(-)