For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2012 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014

Also known as: Permen PANRB 61/2012 · Permen PANRB No. 61 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2013Publication Date:5 September 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date09 Januari 2013
Publication Date05 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014. Road Map ini bertujuan sebagai panduan dalam penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PANRB. Road Map ini dapat diubah dan disesuaikan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB. Latar belakang dari peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Tantangan yang dihadapi KemenPANRB meliputi menjadi penggerak utama reformasi birokrasi nasional, melaksanakan program-program makro dan meso, serta menjadi contoh bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kondisi objektif yang menghambat meliputi aspek organisasi, sumber daya manusia aparatur, tatalaksana, pengawasan, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, peraturan perundang-undangan, serta pola pikir dan budaya kerja aparatur.

(-)

(-)