For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 225 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 225 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Kolonel Pensiun Bambang Supeno Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi

Also known as: Keppres 225/1964 · Keppres No. 225 Tahun 1964 · Keppres Nomor 225 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:7 September 1964Publication Date:7 September 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Kolonel Pensiun Bambang Supeno Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1964
Publication Date07 September 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1964 bertujuan untuk merubah susunan keanggotaan Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Dalam keputusan ini, Kolonel Pensiun Bambang Supeno diberhentikan dengan hormat dari keanggotaannya. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perubahan tersebut diperlukan pada tahap perkembangan saat ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 September 1964. Surat keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk semua Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator Kompartemen, Menteri, dan Sekretaris Umum Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi, untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)