on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan
Also known as: PERPRES 190/2014 · PERPRES No. 190 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 190 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 ini dibentuk untuk mendukung kelancaran komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis melalui pembentukan Unit Staf Kepresidenan. Unit ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, unit ini melakukan identifikasi dan analisis isu strategis, menyusun rekomendasi strategi komunikasi, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi. Struktur organisasi Unit Staf Kepresidenan terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional. Selain itu, terdapat Sekretariat yang mendukung pelaksanaan tugas unit ini. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam unit ini dilakukan oleh Presiden atau Kepala Staf Kepresidenan, dengan masa jabatan yang disesuaikan dengan masa bakti Presiden. Hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat dalam unit ini setara dengan pejabat struktural tertentu. Pendanaan unit ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.