Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Inspektorat Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan terpadu melalui perencanaan pembinaan dan pengawasan yang baik. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada perangkat daerah agar berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat yang terdiri atas penjaminan kualitas (assurance), konsultansi (consulting), kegiatan manajerial penugasan pengawasan, dan penugasan pengawasan lain.
- Penjaminan kualitas (assurance) meliputi audit, reviu, evaluasi, dan monitoring. Audit mencakup audit ketaatan, audit dengan tujuan tertentu, audit kinerja, audit kinerja berbasis risiko, probity audit, audit investigasi, dan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
- Konsultansi (consulting) meliputi pendampingan dan/atau asistensi, bimbingan teknis, dan coaching clinic.
- Kegiatan manajerial penugasan pengawasan meliputi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja; program penjaminan dan peningkatan kualitas; pengelolaan sumber daya; pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital; dan penyelenggaraan manajemen risiko, sistem pengendalian intern pemerintah, dan reformasi birokrasi.
- Penugasan pengawasan lain meliputi sosialisasi, pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik, analitik data, pemberian keterangan ahli, telaah, penelitian awal, lokakarya, seminar dan kegiatan edukasi lainnya, penyusunan naskah kebijakan pengawasan, dan penilaian.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap desa untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang meliputi laporan pertanggungjawaban, efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Inspektorat wajib membuat Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan.
- Kegiatan pelaporan dan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan bertujuan untuk memberikan penilaian atas mutu dan capaian pelaksanaan kegiatan.
- Inspektur melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dalam bentuk ikhtisar setiap semester.
- Kepala Perangkat Daerah dan kepala desa wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.