For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 12/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:8 September 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date08 September 2014
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

Perubahan meliputi definisi Partai Politik, persyaratan pengajuan bantuan keuangan, ketentuan mengenai permohonan bantuan keuangan, mekanisme pemberian bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban. Secara substansial, bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik. Kegiatan pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta membangun karakter bangsa. Bentuk kegiatan pendidikan politik antara lain seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop.

DPD/DPC Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan APBD kepada BPK secara berkala. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD kabupaten hasil Pemilu tahun 2014.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD kabupaten hasil Pemilu tahun 2014.

(-)