Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah tentang APBD agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 933.665.413.303,71, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 981.465.993.480,71, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 53.194.370.177,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.393.790.000,00.
Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar dana cadangan.