For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 13/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan peningkatan produksi air limbah domestik, yang belum sepenuhnya tertangani dan berpotensi mencemari lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas air tanah dan air permukaan di Kabupaten Sragen melalui pengaturan sistem pengelolaan air limbah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik harus sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.
  2. Bangunan rumah tinggal dan non-rumah tinggal wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran umum.
  3. Pengelolaan air limbah dapat dilakukan melalui sistem setempat (tangki septik individual/komunal atau IPAL domestik) atau sistem terpusat (jaringan pembuangan air limbah yang disediakan Pemerintah Daerah).
  4. Setiap orang yang terjangkau sistem terpusat dan tidak mampu mengelola limbahnya sendiri wajib menyalurkan air limbah ke jaringan terpusat.
  5. Perencanaan pengelolaan air limbah meliputi aspek non-fisik (pembinaan masyarakat, badan usaha, SDM pengelola, dan pembiayaan) dan aspek fisik (sarana dan prasarana pengolahan air limbah).
  6. Pemerintah Daerah dapat membangun sistem pengelolaan air limbah terpusat dan setempat komunal, serta memfasilitasi pembangunan fasilitas pengolah air limbah.
  7. Setiap usaha yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah yang memenuhi SNI dan baku mutu.
  8. Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.

(-)

1. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengolahan air limbah atau penyedotan lumpur tinja dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban terkait pengelolaan air limbah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.