For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Also known as: Peraturan BPOM 16/2020 · Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2020Publication Date:17 Juli 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date17 Juli 2020
Publication Date17 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur pencantuman informasi nilai gizi pada pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan usaha kecil. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan usaha kecil wajib mencantumkan informasi nilai gizi (ING) dalam bentuk tabel yang dinyatakan per takaran saji. Peraturan ini juga mengatur jenis, deskripsi, nilai kandungan gizi, dan takaran saji pangan olahan yang diwajibkan mencantumkan ING, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi pangan olahan yang belum ditetapkan jenis, deskripsi, nilai kandungan gizi, dan takaran saji dalam peraturan ini.

1. Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan izin edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)