For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk

Also known as: PP 84/2016 · PP No. 84 Tahun 2016 · PP Nomor 84 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk. dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan melalui konversi dividen Pemerintah menjadi saham Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar paling banyak Rp956.493.260.000,00.

(-)

(-)