For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2013 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 36/2013 · Permenhan No. 36 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 36 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:12 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeStandar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date12 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan standar audit bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pengawasan internal yang berkualitas dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban auditor dan APIP, termasuk penyusunan rencana pengawasan tahunan, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan program audit. Auditor diwajibkan untuk mengikuti standar audit dan meningkatkan kemampuan teknisnya, sementara APIP harus menyusun kebijakan dan prosedur audit, melakukan koordinasi dengan auditor eksternal, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

(-)

(-)