For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 21/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:20 September 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date20 September 2011
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 40)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2 diubah untuk mengatur pembentukan Dinas Daerah, yang mencakup: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendapatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
  2. Bab III Bagian Keempat dan Bagian Keenam diubah. Bagian Keempat mengatur Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan, termasuk tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata bangunan dan kebersihan, serta susunan organisasi yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang (Penataan dan Pengawasan Bangunan, Pertamanan dan Penerangan Jalan, Kebersihan dan Pengelolaan Sampah), UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Bagian Keenam mengatur Dinas Kesehatan, termasuk tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, serta susunan organisasi yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang (Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Masalah Kesehatan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Promosi Kesehatan, Jaminan dan Sarana Kesehatan), UPTD (Puskesmas dan Gudang Farmasi), dan kelompok jabatan fungsional.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas dan sinergitas pelaksanaan tugas-tugas dinas sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

(-)

(-)