on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 5/2006 · Perda Kabupaten Manokwari No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengaktualisasikan Manokwari sebagai Kota Injil dan Kota Peradaban Orang Papua dengan melarang segala aktivitas terkait minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah aspirasi masyarakat untuk meniadakan minuman beralkohol karena dampak negatifnya terhadap kriminalitas, patologi sosial, moral, serta keamanan dan ketertiban.
Ketentuan substansial meliputi:
Pemerintah wajib membentuk Tim Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI, serta tim independen yang melibatkan lembaga adat, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan LSM. Tim Pengawas Independen bertugas menerima laporan, mengawasi aktivitas terkait minuman beralkohol, melakukan pengamanan, penangkapan sementara, dan penahanan sementara terhadap pelanggar. Tugas Tim Independen akan ditindaklanjuti oleh PPNS dan/atau Penyidik Umum.
Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menyediakan dana dalam APBD untuk biaya operasional Tim Pengawas Pemerintah dan Tim Pengawas Independen.
Terdapat pengecualian terhadap pelarangan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.