For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 5/2006 · Perda Kabupaten Manokwari No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2006Publication Date:1 Desember 2006
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Manokwari
Effective Date01 Desember 2006
Publication Date01 Desember 2006
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengaktualisasikan Manokwari sebagai Kota Injil dan Kota Peradaban Orang Papua dengan melarang segala aktivitas terkait minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah aspirasi masyarakat untuk meniadakan minuman beralkohol karena dampak negatifnya terhadap kriminalitas, patologi sosial, moral, serta keamanan dan ketertiban.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Larangan memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol golongan A, B, C, dan minuman beralkohol tradisional.
  2. Larangan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, dan minuman beralkohol tradisional.
  3. Larangan memasuki wilayah Manokwari dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol yang berdampak pada ketertiban dan keamanan.
  4. Larangan membawa minuman beralkohol dalam kemasan apapun melintasi atau memasuki wilayah Manokwari.
  5. Larangan memproduksi minuman beralkohol dari pohon kelapa, enau, bobo, air tape, dan sejenisnya.

Pemerintah wajib membentuk Tim Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI, serta tim independen yang melibatkan lembaga adat, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan LSM. Tim Pengawas Independen bertugas menerima laporan, mengawasi aktivitas terkait minuman beralkohol, melakukan pengamanan, penangkapan sementara, dan penahanan sementara terhadap pelanggar. Tugas Tim Independen akan ditindaklanjuti oleh PPNS dan/atau Penyidik Umum.

Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menyediakan dana dalam APBD untuk biaya operasional Tim Pengawas Pemerintah dan Tim Pengawas Independen.

Terdapat pengecualian terhadap pelarangan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

(-)

1. Pemasok diancam dengan pidana kurungan 5 (lima) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 40.000.000,-. 2. Penyimpan diancam dengan pidana kurungan 4 (empat) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.30.000.000,-. 3. Pengedar dan Penjual diancam dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000,-. 4. Pembeli diancam dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,-. 5. Konsumen diancam dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,-. 6. Orang yang memasuki Manokwari dalam kondisi mabuk diancam dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.2.000.000,-. 7. Pembawa minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan 20 (dua puluh) hari dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,-. 8. Produsen minuman beralkohol ilegal diancam dengan pidana kurungan 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.15.000.000,-.