For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Prof. Dr. A. Roesma Sebagai Pejabat Rektor Universitas Andalas Di Padang

Also known as: Keppres 81/1964 · Keppres No. 81 Tahun 1964 · Keppres Nomor 81 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1964Publication Date:9 April 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Prof. Dr. A. Roesma Sebagai Pejabat Rektor Universitas Andalas Di Padang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1964
Publication Date09 April 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan Universitas Andalas di Padang akan tenaga pimpinan universitas dengan jabatan Rektor. Prof. Dr. A. ROESMA, yang telah menjabat sebagai Pejabat Rektor selama lebih dari 4 tahun, mengajukan permintaan berhenti dari jabatannya. Oleh karena itu, diperlukan pengangkatan Rektor baru yang memenuhi syarat, yaitu Drs. HAROEN ALRASJID ZAIN.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberhentian Prof. Dr. A. ROESMA dari jabatannya sebagai Pejabat Rektor Universitas Andalas di Padang terhitung mulai 1 Maret 1964, dan mengangkat Drs. HAROEN ALRASJID ZAIN sebagai Rektor Universitas Andalas di Padang terhitung mulai 14 April 1964. Drs. HAROEN ALRASJID ZAIN sebelumnya adalah Lektor pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di Jakarta. Kepadanya diberikan tunjangan jabatan sebagai Rektor sesuai dengan keputusan Menteri P.T.I.P.

(-)

(-)