For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Berau 03/2024 · Perda Kabupaten Berau No. 03 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2024Publication Date:30 Januari 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date30 Januari 2024
Publication Date30 Januari 2024
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Tujuan penyelenggaraan keolahragaan meliputi memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah dan bangsa, menanamkan serta meningkatkan cinta daerah dan tanah air, memelihara dan melestarikan nilai budaya daerah, meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas, dan memacu pertumbuhan industri olahraga.

Ruang lingkup penyelenggaraan keolahragaan di daerah meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan penyelenggaraan olahraga secara terpadu, sistematis, dan berkesinambungan, mencakup semua aspek kebijakan keolahragaan nasional. Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga di daerah, termasuk penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi, pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, peningkatan kualitas prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan IPTEK keolahragaan, peran serta masyarakat, pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, pencegahan dan pengawasan terhadap doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan keolahragaan daerah, termasuk melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan, menyusun rencana dan program pembinaan, mengembangkan sistem koordinasi dan pengawasan, membina industri olahraga, menerapkan standar nasional keolahragaan, menggalang sumber daya, memfasilitasi kegiatan pembinaan, mengelola cabang olahraga unggulan, meningkatkan kualitas keolahragaan, mengembangkan prasarana dan sarana olahraga, menjamin akses berolahraga bagi masyarakat, mencegah dan mengawasi doping, mengembangkan IPTEK keolahragaan, menyediakan sistem informasi keolahragaan, dan melakukan evaluasi serta pengawasan.

(-)

(-)