For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 20/2001 · Perda Kabupaten Buton No. 20 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2001

Status:
Active
Publication Date:29 November 2001
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Industri dan Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date29 November 2001
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol ;

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang retribusi izin usaha industri dan usaha perdagangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang memungkinkan retribusi izin usaha industri dan perdagangan dikelola oleh daerah kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan retribusi sebagai pembayaran izin untuk kegiatan usaha industri dan perdagangan.
  2. Objek retribusi adalah jasa pelayanan perizinan usaha industri dan perdagangan, khususnya pemberian SIUI dan SIUP.
  3. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang telah memperoleh SIUI atau SIUP.
  4. Penggolongan retribusi izin usaha industri dan perdagangan sebagai retribusi lain-lain.
  5. Kewajiban setiap perusahaan industri dan perdagangan untuk memiliki SIUI dan SIUP, dengan pengecualian tertentu.
  6. Pengaturan mengenai SIUP-MB untuk perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol.
  7. Penetapan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi usaha, nilai investasi, dan jenis komoditi yang diperdagangkan.
  8. Masa retribusi selama 2 tahun yang dapat diperpanjang.
  9. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi terlambat atau kurang membayar, serta ketentuan pidana berupa kurungan atau denda jika melanggar kewajiban yang ditetapkan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dan Pasal 27 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.