For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan

Also known as: PERPRES 79/2024 · PERPRES No. 79 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2024Publication Date:12 Agustus 2024
Kawasan Ekonomi KhususKemitraan Pemerintah & SwastaKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 2024
Publication Date12 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengoptimalkan skema pendanaan alternatif dalam penyediaan infrastruktur melalui pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban APBN dan APBD dengan memanfaatkan peningkatan nilai kawasan yang dihasilkan dari penyediaan infrastruktur. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta melibatkan badan usaha dalam pengelolaan dana P3NK. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyediaan infrastruktur berbasis kewilayahan, dengan kewajiban bagi penerima manfaat untuk berkontribusi dalam pendanaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi badan hukum terkait pengelolaan dana dan pengembangan kawasan.

1. Penyediaan Infrastruktur yang sedang dilakukan penyusunan studi kelayakan pembangunan Infrastruktur tersebut dan akan diterapkan P3NK, maka penyusunan Studi Kelayakan P3NK dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 2. Penyediaan Infrastruktur yang telah dilakukan penyusunan studi kelayakan dan sedang dilakukan pembangunan Infrastruktur, yang kemudian teridentifikasi terdapat potensi penerapan P3NK serta akan diterapkan P3NK, maka penyusunan Studi Kelayakan P3NK dibuat untuk mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkap sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 3. Penyediaan Infrastruktur yang telah terbangun dan teridentifikasi terdapat potensi penerapan P3NK serta akan diterapkan P3NK, maka dilakukan penyusunan Studi Kelayakan P3NK untuk mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkap sesuai dengan Peraturan Presiden ini.

(-)