Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.377.117.041.579,62 dan belanja sebesar Rp. 1.377.561.880.429,92, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (444.838.850,30). Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 65.572.273.527,63 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 58.572.273.527,63.
Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.089.695.783.665,34, jumlah kewajiban sebesar Rp. 9.875.415.342,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.079.820.368.322,61.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 65.591.391.388,63, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 241.989.481.996,32, arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp. (248.790.880.253,62), arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp. (15.085.622,78), dan saldo kas akhir sebesar Rp. 58.774.907.508,55.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.