For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kota Semarang 5/2011 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2011Publication Date:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date13 Januari 2011
Publication Date13 Januari 2011
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2001 Nomor 2 Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Pajak Hiburan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya pertunjukan film 10%, diskotek 35%, karaoke 25%, dan permainan golf 30%.
  3. Tata Cara Pemungutan dan Wilayah Pemungutan: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Wajib pajak wajib menggunakan nota penjualan yang diporporasi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di tempat hiburan.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran, dan pajak dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar tepat waktu.
  7. Keringanan dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan keringanan atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Walikota dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota dan banding ke Pengadilan Pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Sanksi Administratif: Walikota dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang melanggar kewajiban perpajakan.
  13. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan pajak.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.
  15. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  17. Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD dengan benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.

(-)

1. Walikota dapat menutup dan mencabut ijin usaha bagi Pengusaha atau ijin Penyelenggara hiburan apabila: a. melalaikan kewajiban dan/atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar pajak atau; b. dengan sengaja memungut pajak dengan tidak menggunakannota pembayaran yang sah, atau memungut tidak disetorkan ke Kas Daerah; c. tidak melayani dengan baik petugas dan/atau tanpa dasar alasan yang sah menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah dilengkapi dengan surat tugas dari Walikota.